Kampus  

40 Rekomendasi Judul Skripsi Hukum Dagang Kekinian dan Pengertian Hukum Dagang

Mello.id Pengertian hukum dagang adalah serangkaian aturan yang mengatur berbagai aktivitas perdagangan manusia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau profit. Hukum dagang dapat dijelaskan sebagai peraturan khusus yang mengatur dunia usaha dan kegiatan berusaha.

Aturan-aturan dalam hukum dagang dibuat berdasarkan hukum yang telah dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang tidak termasuk dalam kodifikasi. Di Indonesia, landasan hukum utama Hukum Dagang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip dasar perdagangan, perlindungan konsumen, persaingan usaha, serta penyelesaian sengketa dagang. Hal ini meliputi pembentukan kontrak, transaksi elektronik, kepemilikan intelektual, hak cipta, merek dagang, paten, dan merek dagang.

Undang-undang ini juga menetapkan prosedur hukum untuk penyelesaian sengketa dagang melalui pengadilan atau arbitrase. Tujuan Undang-Undang Dagang adalah menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan di Indonesia.

  1. “Pengaruh Implementasi Teknologi Blockchain dalam Transaksi Dagang Internasional: Studi Kasus di Sektor Perdagangan Elektronik”
  2. “Analisis Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-commerce: Studi Komparatif Antara Hukum Indonesia dan Uni Eropa”
  3. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Praktek Perdagangan Internasional”
  4. “Pengaturan Hukum Terhadap Praktik Dumping dan Subsidi dalam Perdagangan Global”
  5. “Peran Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Antar Negara”
  6. “Dampak Perjanjian Perdagangan Bebas Terhadap Industri Domestik: Studi Kasus ASEAN”
  7. “Perlindungan Hukum terhadap Kepentingan Pihak Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik”
  8. “Implementasi Aspek Hukum dalam Perdagangan Digital: Tantangan dan Perspektif di Era Ekonomi Digital”
  9. “Analisis Perjanjian Distribusi dalam Bisnis Multi-Level Marketing (MLM): Perspektif Hukum Dagang”
  10. “Pembaruan Regulasi Perlindungan Data Pribadi dalam Bisnis E-commerce”
  11. “Pengaruh Alih Teknologi Terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan Internasional”
  12. “Peran Standar Internasional dalam Memfasilitasi Perdagangan Global”
  13. “Ketentuan Hukum dan Tantangan dalam Pelaksanaan Bisnis Franchise”
  14. “Analisis Hukum Terhadap Praktik Dumping dalam Industri Elektronik”
  15. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek dalam Perdagangan Eksklusif”
  16. “Perdagangan Energi Terbarukan dan Aspek Hukum Lingkungan”
  17. “Pengaruh Hukum Persaingan Usaha dalam Perdagangan Global”
  18. “Ketentuan Hukum dan Perlindungan Investor dalam Perdagangan Saham”
  19. “Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Penjualan Online: Perspektif Hukum Dagang”
  20. “Ketentuan Hukum Terkait Pengembangan Teknologi Finansial (Fintech) dalam Perdagangan”
  21. “Pengaturan Hukum Terhadap Transaksi Perdagangan Berbasis Cryptocurrency”
  22. “Pengaruh Teknologi Biometrik dalam Keamanan Transaksi Elektronik”
  23. “Ketentuan Hukum dan Perlindungan Kepentingan Negara dalam Perdagangan Internasional”
  24. “Peran Hukum Anti-Monopoli dalam Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat di Pasar Global”
  25. “Analisis Hukum Terhadap Praktik Penipuan dalam Perdagangan Online”
  26. “Pengaruh Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Terhadap Industri Domestik: Studi Kasus Indonesia”
  27. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan Digital”
  28. “Perjanjian Lisensi dalam Penggunaan Teknologi dalam Perdagangan”
  29. “Ketentuan Hukum Terkait Perlindungan Konsumen dalam Layanan Jasa Keuangan”
  30. “Analisis Perjanjian Kerja Sama Dagang dalam Bisnis Waralaba”
  31. “Pengaturan Hukum Terhadap Produk Ilegal dalam Perdagangan Global”
  32. “Ketentuan Hukum dan Perlindungan Kepentingan Negara dalam Perdagangan Jalur Laut Internasional”
  33. “Analisis Hukum Terhadap Pembayaran Elektronik dalam Transaksi Dagang”
  34. “Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Mengatur Praktik Monopoli dan Oligopoli dalam Perdagangan”
  35. “Pengaruh Teknologi Internet of Things (IoT) dalam Perdagangan dan Implikasi Hukumnya”
  36. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perdagangan Cross-Border”
  37. “Pengaturan Hukum Terhadap Penggunaan Data Pribadi dalam Perdagangan Elektronik”
  38. “Analisis Hukum Terhadap Praktik Counterfeiting dalam Perdagangan Barang Merek Terkenal”
  39. “Ketentuan Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan Digital”
  40. “Perjanjian Distribusi dalam Bisnis Ritel: Aspek Hukum dan Permasalahannya”

Hukum dagang tergolong dalam hukum perdata, terutama hukum perikatan, karena berkaitan dengan tindakan manusia dalam urusan dagang. Oleh karena itu, hukum dagang tidak termasuk dalam hukum kebendaan.

Hukum dagang merupakan hukum perdata khusus. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) merupakan sumber hukum perdata umum, sedangkan KUHD (Wetboek van Koophandel) merupakan sumber hukum perdata khusus. Hubungan antara kedua hukum ini adalah sebagai kategori umum dan spesifik.

(Dilarang Mengambil Sebagian atau Keseluruhan Tanpa Mencantumkan Sumber atau Link)

Tinggalkan Balasan